Hukum Membaca Mushaf dalam Sholat Versi 4 Madzhab
Hukum Membaca Mushaf dalam Sholat Versi 4 Madzhab
1. Madzhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi’i, membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika sholat hukumnya boleh, baik dalam sholat wajib maupun sunnah.
Dasar kebolehannya adalah sebuah riwayat bahwa Sayyidah ‘Aisyah memerintahkan budaknya, Dzakuan, untuk mengimami sholat dengan membaca mushaf. Para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa memegang dan melihat mushaf tidak membatalkan sholat selama gerakannya sedikit dan tidak berlebihan.
Dalam praktiknya, beberapa adab perlu diperhatikan: gerakan membuka atau memegang mushaf dilakukan secukupnya, bacaan tetap terdengar oleh diri sendiri, dan hanya membaca ayat Al-Qur’an tanpa tambahan doa lain.
Penggunaan mushaf digital (HP) juga diperbolehkan selama tidak menimbulkan gerakan berlebihan, karena hukumnya sama seperti mushaf fisik.
2. Madzhab Hanafi
Hukum membaca mushaf dalam sholat makruh tahrim, bahkan membatalkan sholat menurut sebagian ulama Hanafi, terutama jika dilakukan dalam sholat fardhu.
Alasannya:
- Membaca dengan melihat mushaf dianggap menyerupai orang yang belajar,
- Banyak gerakan dianggap menghilangkan kekhusyukan.
3. Madzhab Maliki
Hukumnya makruh dalam sholat fardhu.
Pada sholat sunnah, sebagian ulama Malikiyah membolehkannya jika ada kebutuhan, tetapi tetap dipandang kurang afdhal karena menimbulkan banyak gerakan.
4. Madzhab Hanbali
Hukumnya boleh, terutama dalam sholat sunnah seperti qiyamul lail.
Banyak ulama Hanbali bahkan menganjurkan imam tarawih membaca mushaf jika tidak hafal.
Untuk sholat fardhu, hukumnya tetap boleh, meski sebagian memandangnya makruh bila gerakan terlalu banyak.
H. LUQMAN HAKIM, M.Pd.
(Ketua II IPIM Batam)

0Komentar